UU PORNOGRAFI, Setujukah anda..?
Tidak lama lagi Negara kita (Indonesia) akan mempunyai Undang-Undang yang baru, yakni Undang-Undang yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk mengatur, atau lebih tepatnya menekan laju kegiatan/hal-hal yang berbau pornografi (hal-hal yang bersifaf vulgar) atau pornoaksi (kegiatan yang bersifat vulgar). Bagaimana kita menanggapi hal ini..? Bagaimana respon kita sebagai umat Katolik yang berada di Indonesia. Setujukah kita..? atau teman-teman punya pandangan lain terhadap ini? Saat ini Undang-Undang tersebut masih dalam tahap rancangan (RUU) dan akan diserahkan oleh Pansus (Panitia Khusus) ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk diagendakan ke Paripurna DPR. Sedikit informasi dari dunia Politik ada 2 (dua) fraksi di DPR yang menolak rancangan UU ini disahkan. Yakni dari F-PDIP (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan F-PDS (Fraksi Partai Damai Sejahtera). Seorang wanita anggota DPR dari fraksi PDIP dengan keras menolak disahkannya RUU ini menjadi UU. Alasannya Seksualitas itu bersifat sangat luas, dan sampai saat ini belum ada parameter (tolak ukur) nya yang dikatakan porno/vulgar. Sampai batas mana hal tersebut dinilai sebagai hal porno/vulgar? Beliau (seorang wanita anggota DPR tersebut) mengatakan berarti jika Ia berbusana tertentu dan ada orang yang terangsang, maka Ia dapat dipenjara karena hal itu dianggap melanggar hukum karena telah menyelenggarakan hal-hal yang berbau pornografi. Bagaimana tanggapan kita tentang hal ini..? Mm.. untuk sekedar humor ringan (jangan dipandang negatif ya..) ini ada sedikit hasil wawancara ringan mengenai hal ini terhadap beberapa responden ; Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh zaentkj 


